KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah menyelesaikan penyerahan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, kepada Penuntut Umum.
Proses penyerahan ini dilakukan dengan membawa terdakwa dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri TTU dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU.
Menurut Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023, sehingga penyerahan tahap II dapat dilakukan.
"Hari ini (31/10/2023) kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin," katanya.
Tersangka DT, mantan Kepala Desa Fatusene, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, telah ditahan secara lanjutan (tingkat penuntutan) selama 20 hari di rutan Kefamenanu hingga tanggal 19 November 2023.
Dalam perkara ini, tersangka DT oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp453.058.301,24," jelasnya.
Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang guna memulai proses persidangan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie