KUPANG,iNewsTTU.id- Kanwil Kemenkumham NTT berkomitmen mendukung program pemerintah terkait kemudahan investasi dan berusaha. Salah satunya dengan mendorong peningkatan jumlah pendaftaran atau pengesahan badan usaha yang berbadan hukum. Mengingat, badan hukum dapat memberikan legitimasi dan perlindungan hukum sekaligus kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses permodalan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023) mengatakan, pengesahan badan usaha berbadan hukum merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai perpanjangan tangan di daerah, Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran badan usaha berbadan hukum.
“Badan usaha berbadan hukum bisa berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yayasan, koperasi atau Perseroan Perorangan,” ujarnya.
Menurut Marciana, PT merupakan perseroan persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Proses pendiriannya melibatkan peran serta Notaris yang mengajukan permohonan pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada laman ahu.go.id. Notaris juga membuat akta pendirian yang menjadi salah satu persyaratan pendirian PT. Sedangkan Perseroan Perorangan bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Perseroan Perorangan merupakan terobosan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan dan meningkatkan usahanya sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi,” jelasnya.
Marciana menambahkan, perseroan perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pendirian perseroan perorangan memberikan beberapa keuntungan seperti perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, serta memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Proses pendaftaran juga relatif mudah, pelaku usaha terlebih dahulu membuat surat pernyataan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi AHU Online.
“Dokumen yang dipersiapkan cukup KTP, NPWP dan biaya Rp 50.000 yang disetor sebagai PNBP. Setelah login pada aplikasi AHU Online, telah ada template untuk memandu pengisian data diri pada form-form yang tersedia,” terangnya. (*)
Editor : Sefnat Besie