"Ayah korban, paman, dan kakak tiri kita laksanakan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri, memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Wanita Sukun," katanya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan bocah 7 tahun ini terbongkar saat korban keluar rumah. Dia ditemukan tetangganya dalam kondisi luka.Joko, ayah kandung korban diduga berperan memasak air di panci. Ketika air itu mendidih, tangan korban dimasukkan ke panci sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng.
Joko juga diduga menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam. Kepala korban juga dilempar dengan tongkat, dan kemudian menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban. Ibu tiri korban Eni juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan.
Editor : Sefnat Besie