get app
inews
Aa Read Next : Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Berhasil Membongkar Modus Baru Pencurian Kendaraan Bermotor

Lima Anggota Keluarga Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Luka Parah Gara-gara Sering Rewel

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:49 WIB
header img
Lima Anggota Keluarga Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Luka Parah Gara-gara Sering Rewel. Foto ist

 "Ayah korban, paman, dan kakak tiri kita laksanakan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri, memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Wanita Sukun," katanya. 

Untuk diketahui, kasus penganiayaan bocah 7 tahun ini terbongkar saat korban keluar rumah. Dia ditemukan tetangganya dalam kondisi luka.Joko, ayah kandung korban diduga berperan memasak air di panci. Ketika air itu mendidih, tangan korban dimasukkan ke panci sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng.

Joko juga diduga menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam. Kepala korban juga dilempar dengan tongkat, dan kemudian menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban. Ibu tiri korban Eni juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut