Juga dalam rapat ini disepakati point-point yang penting dalam rangka mengakhiri klaim kehutanan atas tanah rakyat termasuk Petisi kepada Presiden pada Musyawarah Adat Amanuban yang rencananya dijadwalkan pada awal November 2023 nanti. Dalam kegiatan ini dibentuk Panitia pelaksana Musyawarah Adat dan Meo Eximus Tse dari Desa Nusa, Kecamatan Kuatnana yang terpilih menjadi ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Adat Amanuban.
Suasana rapat Masyarakat Hukum Adat Amanuban tolak SK Menteri LHK tahun 2016. Foto : Ist
“Sebagaimana dalam Musyawarah adat Amanuban pada 16 September 2023 lalu, seluruh masyarakat Amanuban wajib mempertahankan tanah leluhurnya,” demikian tambah Usif Wemrids Nope dalam pernyataan tersebut.
Dalam rapat ini, Meo Agus Fallo yang juga mantan Kepala Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur mengatakan bahwa sebagai Meo Amanuban atau Kesatria Amanuban sangat siap dan mendukung upaya dari Sonaf yang sudah menyikapi fenomena ini.
“Kita akan berjuang sampai sampai semuanya menjadi terang benderang," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie