get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Prajurit TNI, Hapus Jejak Nestapa jadi Semringah di Pedalaman Timor

Masyarakat 115 Desa di TTS Diajak Untuk Bergabung Pertahankan Tanah Adat

Senin, 09 Oktober 2023 | 14:43 WIB
header img
Masyarakat Hukum Adat Amanuban sepakat tolak SK Menteri LHK terkait klaim atas tanah adat Amanuban. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id- Dalam Rapat Terbatas Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban yang dilaksanakan di Sonaf  (Sonkolo) Niki-Niki, pada Sabtu ( 7/10/2023) lalu, Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Usif  Wemrids M. Nope menghimbau agar seluruh Masyarakat TTS bersatu menolak terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 tersebut.

Melalui Siaran Pers yang diterima iNews.id, Senin ( 9/10/2023) Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Amanuban, Pina One Nope menyatakan perkumpulan masyarakat adat Amabuban sepakat menolak SK Menteri LHK tahun 2016 atas klaim tanah adat mereka.

“Klaim sepihak Kementrian Kehutanan atas tanah permukiman dan kebun-kebun rakyat harus segera dihentikan. Ini tanah-tanah yang sudah didiami orang Amanuban selama ratusan tahun dan menurut informasi kepala KPH TTS dalam audiens di Komisi II DPRD TTS pada 25 September lalu baru diketahui ada 115 desa di seluruh TTS. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat bersatu sebelum semuanya terlambat” Ujar Pina.

Dalam rapat ini di bacakan surat dari Amanuban yang akan dikirimkan ke Komisi Ombudsman Pusat maupun NTT tentang dasar penetapan kawasan hutan Laob Tumbesi yang bertentangan dengan konstitusi.

Juga dalam rapat ini disepakati point-point yang penting dalam rangka mengakhiri klaim kehutanan atas tanah rakyat termasuk Petisi kepada Presiden pada Musyawarah Adat Amanuban yang rencananya dijadwalkan pada awal November 2023 nanti. Dalam kegiatan ini dibentuk Panitia pelaksana Musyawarah Adat dan Meo Eximus Tse dari Desa Nusa, Kecamatan Kuatnana yang terpilih menjadi ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Adat Amanuban.

 


Suasana rapat Masyarakat Hukum Adat Amanuban tolak SK Menteri LHK tahun 2016. Foto : Ist
 

“Sebagaimana dalam Musyawarah adat Amanuban pada 16 September 2023 lalu, seluruh masyarakat Amanuban wajib mempertahankan tanah leluhurnya,” demikian tambah Usif Wemrids Nope dalam pernyataan tersebut.

Dalam rapat ini, Meo Agus Fallo yang juga mantan Kepala Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur mengatakan bahwa sebagai Meo Amanuban atau Kesatria Amanuban sangat siap dan mendukung upaya dari Sonaf yang sudah menyikapi fenomena ini.

“Kita akan berjuang sampai sampai semuanya menjadi terang benderang," tambahnya.

Sementara itu Meo Naek Obaja Soinbala dari Desa Napi, Kecamatan Fatumolo yang ditunjuk sebagai Koordinator mengiyakan Meo Agus Fallo bahwa SK yang mengklaim tanah rakyat ini harus segera dicabut.

Sedangkan tokoh muda, Akris Busi dari Desa Bileon, Kecamatan Fatumolo yang juga hadir dalam rapat di Sonaf ini mengatakan jikalau semua tanah diklaim kementrian maka masyarakat tidak akan lagi mempunyai tempat tinggal.

" Kalau semua tanah milik kehutanan maka kami tinggal dimana? Jadi kami akan lawan," tegasnya.

Pernyataan itu didukung oleh Erihorif  Naitboho dari Desa Fatukopa yang mengatakan “kita pi Bupati ju sama sa… beliau malah dukung Kehutanan,” lanjut Naitboho.

Ibrahim Tobe, tokoh Adat desa Besleu dan Bileon menegaskan menilai bahwa tindakan kehutanan ini sudah keterlaluankeluarga Tobe adalah Anaamnes dan sebagai pemegang mandat Koa Metan dari Raja Amanuban selama ratusan tahun ini tidak akan tinggal diam. Kami akan melindungi hak-hak para Kolo Manu di daerah kami, ” ujarnya.

“Dalam surat ini kami menjelaskan panjang lebar bahwa penerapan hukum Agraria pada zaman Kolonial sangat berbeda konteksnya di daerah lain. Daerah yang langsung dibawah Penjajah itu diterapkan hukum Domein Verklaring sedangkan di kerajaan Mollo dan Amanuban adalah Zelfbestuuren. Jadi mengenai ini Pemerintah harus tahu perbedaannya supaya jangan menyesatkan rakyat," jelas Naimnuke Pina Ope Nope.

“Begitu juga undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999 yang memberikan keluasan bagi Pemerintah untuk menetapkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan menambah rumit persoalan ini," tandas Eximus Tse.

Rapat inipun ditutup dengan doa bersama bagi kesejahteraan masyarakat Timor Tengah Selatan terutama masyarakat Amanuban.(*)

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut