get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Prajurit TNI, Hapus Jejak Nestapa jadi Semringah di Pedalaman Timor

Warga Sebut Bupati Epy Tahun Gagal Paham Soal Permasalahan Hutan Adat Amanuban

Rabu, 27 September 2023 | 15:15 WIB
header img
Warga Adat Amanuban saat berdialog dengan Bupati TTS, Epy Tahun ( tengah) terkait masalah hutan adat Laob Tunbes. Bupati dinilai warga tidak nyambung dan tidak paham maksud masyarakat. Foto : Ist.

Merujuk pada saran Kakanwil Balai Pemantapan maka pada Senin (25/9/2023),  Masyarakat Adat Amanuban bersama perwakilan dari 42 Desa di Amanuban bertemu dengan Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Piter Tahun atau yang akrab disapa Epy Tahun untuk menyampaikan aspirasi dan pesan dari Kakanwil Anwar.

Salah seorang warga dari Desa Mnela Anen, Horif Naitboho mengatakan ia dan warga lainnya kecewa dengan bupati TTS yang ngotot tidak tahu menahu soal masalah hutan adat tersebut, tapi menjelaskan panjang lebar soal keberhasilannya menyelesaikan masalah kehutanan.

“Kami kecewa dengan respon bapak Bupati TTS yang walaupun ngotot tidak tahu menahu ( masalah hutan amanuban_red)  tapi menjelaskan panjang lebar tentang keberhasilannya menyelesaikan masalah kehutanan. Yang kami ingin sampaikan adalah meneruskan aspirasi kami agar pemerintah pusat mencabut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kementrian tahun 2016 ini," Tegas Horif dengan penuh emosi.


“Sejak kapan tanah-tanah kami masuk kawasan hutan? ini tiba-tiba kehutanan bilang aset negara, bupati juga bilang itu negara punya, berdasarkam dari peta tahun 1932. Itu peta penjajah itu, Berarti ini pejabat dong ( semua_red) adalah penjajah juga?," ujar Horif penuh tanya.

Tidak puas dengan jawaban bupati, akhirnya warga Amanuban membubarkan diri dan melanjutkan perjuangan mereka ke kantor DPRD TTS.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut