Sebelumnya, pelapor yang juga korban dengan inisial TSA (21) melaporkan kasus ini di SPKT Polda Maluku pada tanggal 1 September. Penyidik dari Ditreskrimum juga telah menggelar perkara ini dengan dipimpin oleh Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthin Hutagaol.
Namun, pada tanggal 6 September, penyidik menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari TSA. Meskipun demikian, proses penyelidikan terus berlanjut.
Penyidik mencari tahu keberadaan pelapor setelah menerima informasi dari keluarganya bahwa pelapor bersama ayahnya sudah berada di Ternate. Dalam kondisi tersebut, penyidik menghadapi kendala, seperti belum dapat memeriksa saksi-saksi termasuk pelapor yang memilih tidak memenuhi undangan untuk wawancara yang sering dilayangkan oleh penyidik.
Polda Maluku sejak awal ingin mengungkap kasus ini secara transparan, tetapi juga merasa kecewa karena pelapor mencabut laporannya dan tidak lagi bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Penyidik tetap menghormati hak pelapor, tetapi seharusnya pelapor bersikap kooperatif karena pelaporlah yang awalnya mengangkat kasus ini dan melaporkannya secara resmi untuk ditindaklanjuti, dan kemudian kasus ini menjadi sorotan masyarakat secara luas," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta