Korban menjelaskan bahwa pelaku marah karena ia memiliki hubungan dengan korban. "Pelaku mengaku sakit hati. Ketika istrinya pergi ke Timika, dia mencari saya. Dia bilang bahwa dia tidak ingin melihat saya bahagia. Kami telah menjalani hubungan selama 4 tahun," ungkap korban.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, mengungkapkan bahwa Aipda ZI, yang bertugas di Pos Pol Sermayam Polsek Tanah Miring, telah diamankan dan ditahan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh anggota Propam.
"Kami akan menegakkan hukum terhadap anggota ini. Apalagi tindakannya telah menyebabkan korban cacat seumur hidup," tegas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
"Jika hasil sidang membuktikan kesalahan pelaku dan layak untuk pemecatan, kami akan melakukan pemecatan terhadapnya dari anggota Polri," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta