Doratea menjelaskan, selaku kepala Desa dirinya mengarahkan keluarga korban untuk melapor kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diteliti kebenaran tersebut.
"Tadi sudah diarahkan ke Polres TTU untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
Kepala Desa setempat mengakui pasca kejadian itu, terduga pelaku sudah menghilang sejak sebulan terakhir.
Terkait dengan kasus itu, Kasi Humas Polres TTU AKP. I Ketut Suta yang dihubungi wartawan belum merespon.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).
Sementara itu, Informasi yang dihimpun sebelumnya, pada akhir bulan April 2023 lalu, saat sore hari korban pergi di belakang rumah jaraknya kurang lebih 100 meter dengan tujuan untuk memindahkan kambing miliknya, tiba-tiba pelaku menghampiri dan menarik tangan korban dan membawa sekitar 5 meter dan membuka celana dalam korban lalu berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, terduga pelaku mengancam korban dengan parang jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Saat itu, korban pun takut dan tak menceritakan kejadian yang diaminya, namun setelah berhubungan pelaku sempat memberi korban uang sebanyak Rp15 ribu rupiah.
Editor : Sefnat Besie