get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTS Pimpin Upacara Hari Juang Polri Tahun 2024, Dihadiri Forkopimda

Sebelum Gantung Diri, Tukang Ojek di TTS Tinggalkan Pesan Lewat Surat

Rabu, 10 Juli 2024 | 07:40 WIB
header img
Sebelum Gantung Diri, Tukang Ojek di TTS Tinggalkan Pesan Lewat Surat. Foto : Ilustrasi iNews.id


SOE, iNewsTTU.id — FA (45), warga Desa Taiftob, Kabupaten Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di rumah kakak perempuannya pada Selasa sore. Kejadian tragis ini dilaporkan oleh Kepala Desa Taiftob, Oktovianus Su Banu.

Mayat FA ditemukan oleh saudarinya, Marviana Aplugi, sekitar pukul 17.49 WITA. Menurut Marviana, pada siang hari sekitar pukul 14.00 WITA, FA sempat makan siang bersamanya. Setelah makan, FA mengaku mengantuk dan ingin tidur di kamar depan. Saat Marviana bermaksud membangunkan FA sekitar pukul 17.30 WITA, ia menemukan korban sudah tergantung dekat lemari dengan tali nilon berwarna biru.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, menjelaskan bahwa hasil visum dari dokter Puskesmas Kapan menunjukkan adanya luka jerat melingkar pada leher berbentuk huruf V dan luka di dahi sepanjang 1,5 cm.

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan hasil visum, polisi menyimpulkan bahwa kematian FA diduga kuat akibat gantung diri,"kata Iptu Joel.

Sebelum meninggal, FA sempat menulis tiga surat yang berisi pesan terakhir dan pesan kepada keluarganya untuk melunasi hutang-hutangnya di koperasi dan bank.

Informasi dari keluarga juga menyebutkan bahwa FA pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah mendapatkan perawatan di RSJ Naimata Kupang sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 14 Februari 2024.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut