Borong, iNewsTTU.id - Seorang Kepala Desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. Kades tersebut diadukan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) belum lama ini, (31/05/2023).
Ia dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2023.
Formasi melaporkan secara tertulis seperti soal dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan keuangan dana desa beserta bukti-bukti fisik dan nonfisik yang bermasalah sehingga terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.
Selanjutnya pihak Formasi akan membuat laporan tambahan setelah beberapa hari lalu kami mengkaji dan menemukan banyak laporan fiktif di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Dana Desa Rana Kulan sejak tahun 2018 sampai 2023.
Laporan Keuangan Dana Desa Rana Kulan ini baru ketahui saat ini, karena hampir 1 periode terakhir ini tidak pernah ada sarana informasi yang disediakan oleh pemerintah desa Rana Kulan.
Bahkan hampir tidak pernah dilakukan rapat pembahasan rancangan APB Desa bersama BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kami makin terkejut setelah mengetahui dokumen LPJ ini dari sistem.
Guna memperoleh kepentingan kepastian hukum dalam upaya mengawal azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pihak Formasi berharap lembaga penegak hukum dapat menindaklanjuti.
Editor : Sefnat Besie