get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Yubileum, Pastor Titus Limngardi Ajak Peziarah Pengharapan Masuk Hati Tuhan

11 Sasaran Tilang Manual yang Harus Masyarakat Kabupaten TTU Perhatikan saat Berkendara

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:51 WIB
header img
Sat Lantas Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/seth Besie).

1. Berkendara dibawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan berkendara dipengaruhi alkohol.
8. Kelengkapan kendaraan motor tidak sesuai seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein (SpekTek).
9. Menggunakan kendaraan motor tidak sesuai sesuai peruntukan.
10. Truk yang muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL).

Itulah sejumlah sasaran tilang manual bagi pengendara motor di wilayah Kabupaten TTU. Sebelum berkendara pastikan kelengkapan kendaraan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut