11 Sasaran Tilang Manual yang Harus Masyarakat Kabupaten TTU Perhatikan saat Berkendara
Kamis, 25 Mei 2023 | 14:51 WIB

1. Berkendara dibawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan berkendara dipengaruhi alkohol.
8. Kelengkapan kendaraan motor tidak sesuai seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein (SpekTek).
9. Menggunakan kendaraan motor tidak sesuai sesuai peruntukan.
10. Truk yang muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
Itulah sejumlah sasaran tilang manual bagi pengendara motor di wilayah Kabupaten TTU. Sebelum berkendara pastikan kelengkapan kendaraan.
Editor : Sefnat Besie