11 Sasaran Tilang Manual yang Harus Masyarakat Kabupaten TTU Perhatikan saat Berkendara

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Lalu Lintas akan kembali berlakukan tilang manual di wilayah hukumnya berdasarkan petunjukan Korps Lalu Lintas Polri pasalnya tilang elektronik belum beroperasi.
Diketahui, pelaksanaan penindakan pelanggaran (Dakgar) sesuai petunjuk dan arahan (jukrah), dilakukan kepada pelanggar dengan sistem patroli, hunting atau kasat mata.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (25/05/2023).
"Pemberlakuan tilang manual akan diterapkan pada pelanggar yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Berikut 11 sasaran tilang manual di wilayah hukum Polres TTU antara lain:
1. Berkendara dibawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan berkendara dipengaruhi alkohol.
8. Kelengkapan kendaraan motor tidak sesuai seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein (SpekTek).
9. Menggunakan kendaraan motor tidak sesuai sesuai peruntukan.
10. Truk yang muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
Itulah sejumlah sasaran tilang manual bagi pengendara motor di wilayah Kabupaten TTU. Sebelum berkendara pastikan kelengkapan kendaraan.
Editor : Sefnat Besie