KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, (STIH), Cendana Wangi, Timor Tengah Utara, NTT akhirnya ditarik usai melakukan KKN selama 3 bulan, sejak awal Februari 2023.
Para Mahasiswa itu sebelumnya melakukan KKN di dua Desa yakni Desa Sono dan Desa Kuanek di Kecamatan Bikomi Tengah.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu, Yoseph Copertinho Apaut kepada Wartawan di Hotel Litani Kefamenanu mengatakan Sesuai dengan arahan waktu persiapan pelepasan para mahasiswa STIH Cendana Wangi bahwa poin utamanya Mahasiswa harus berdampak.
Menurutnya, Pihak Kampus lebih mengedepankan pada menjawab tantangan pemerintah daerah terkait dengan masih kurangnya pembuatan Ranperdes di Desa.
"Untuk menjawab tantangan itu, kita sepakat dengan Camat Bikomi Tengah Sono dan Kuanek kemudian Mahasiswa lakukan KKN bersama BPD menghasilkan 3 rancangan Perdes, 1 Ranperdes berhasil dibuat Mahasiswa KKN di Desa Sono dan dua ranperdes di Kuanek,"imbuh Yoseph Copertinho Apaut, Senin, 15/5/2023.
Dia mengatakan, hal ini menjadi tanggungjawab moril dari STIH Cendana Wangi, agar kampus hukum ini berdampak pada masyarakat Desa.
"Saya kira, bagi lembaga kami, ini satu pencapaian yang luar biasa, satu mahasiwa kalau sudah bisa memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan pengembangan desa itu sesuatu yang luar biasa dan kami mengapresiasi hal ini,"terangnya.
Editor : Sefnat Besie