"Bahwa denda ini bukan hanya denda adat, melainkan juga merupakan ungkapan permohonan maaf dari Tergugat kepada Penggugat,"tambahnya.
Hal ini tentu juga merupakan pembelajaran kepada publik khusunya bagi kaum laki-laki agar punya tanggung jawab kepada seorang perempuan, bukan kemudian memperlakukan seorang perempuan semena-mena, bahwa ingkar janji menikah merupakan perbuatan melawan hukum, yang mana secara adat kalau sudah masuk minta dan ketuk pintu maka sudah ada konsekuensi hukum bagi kedua calon pengantin.
Ingkar Janji Menikah, Pria Asal Timor Tengah Utara Bayar Denda Rp50 Juta Rupiah. Foto: Ist
Robertus mengisahkan, awalnya penggugat dan tergugat hidup serumah hingga dikaruniai dua orang anak dan anak pertama sudah berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 4 tahun, namun dalam perjalanan bahtera rumah tangga mereka tidak lagi akur.
"Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,"ungakap Robert.
Atas Dasar itulah, pihak perempuan merasa dirugikan sehingga melakukan gugatan melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.
Editor : Sefnat Besie