KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Peringatan bagi kaum pria yang suka memberikan harapan palsu kepada Perempuan, baik itu pacar atau calon, sebab bila tidak menepati janji itu, anda akan dijerat pasal 1365 KUHPerdata.
Demikian yang dialami oleh tergugat Paskalis Y. Liu dan penggugat Yofriana Y. Elu, Paskalis akhirnya rela menyerahkan uang Denda adat sebesar Rp50 juta rupiah kepada penggugat Yofriana Y. Elu dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.
Kepada Media ini, Robertus Salu mengatakan, dalam kasus itu selaku kuasa hukum Penggugat mengaprersiasi etikad baik dari tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat.
Bahwa mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, tanggal 3 Mei 2023 kemarin merupakan langkah awal dalam menyelesaikan suatu perkara gugatan yang mana diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan) yakni Tergugat bersepakat untuk membayar denda secara adat berupa uang Tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah I (satu) buah kain adat (Tais).
"Bahwa denda ini bukan hanya denda adat, melainkan juga merupakan ungkapan permohonan maaf dari Tergugat kepada Penggugat,"tambahnya.
Hal ini tentu juga merupakan pembelajaran kepada publik khusunya bagi kaum laki-laki agar punya tanggung jawab kepada seorang perempuan, bukan kemudian memperlakukan seorang perempuan semena-mena, bahwa ingkar janji menikah merupakan perbuatan melawan hukum, yang mana secara adat kalau sudah masuk minta dan ketuk pintu maka sudah ada konsekuensi hukum bagi kedua calon pengantin.
Ingkar Janji Menikah, Pria Asal Timor Tengah Utara Bayar Denda Rp50 Juta Rupiah. Foto: Ist
Robertus mengisahkan, awalnya penggugat dan tergugat hidup serumah hingga dikaruniai dua orang anak dan anak pertama sudah berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 4 tahun, namun dalam perjalanan bahtera rumah tangga mereka tidak lagi akur.
"Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,"ungakap Robert.
Atas Dasar itulah, pihak perempuan merasa dirugikan sehingga melakukan gugatan melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.
Editor : Sefnat Besie