Cara Mudah Lapor SPT Tahunan, Agar tidak Kena Denda

JAKARTA, iNewsTTU.id – Bila anda belum lapor SPT tahunan hingga hari ini? siap siap anda pasti kena denda khusus untuk PPh orang pribadi. Sementara untuk PPh badan batas waktu lapor SPT Tahunan ini adalah 30 April.
Wajib pajak disarankan melaporkan SPT hari ini karena jika telat lapor, masyarakat bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta. Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak.
Berikut adalah cara mudah lapor SPT Tahunan yang dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023).
• Lapor SPT bisa menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
• E-Filing bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
• Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
• Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S.
Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Editor : Sefnat Besie