Cara Mudah Lapor SPT Tahunan, Agar tidak Kena Denda

JAKARTA, iNewsTTU.id – Bila anda belum lapor SPT tahunan hingga hari ini? siap siap anda pasti kena denda khusus untuk PPh orang pribadi. Sementara untuk PPh badan batas waktu lapor SPT Tahunan ini adalah 30 April.
Wajib pajak disarankan melaporkan SPT hari ini karena jika telat lapor, masyarakat bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta. Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak.
Berikut adalah cara mudah lapor SPT Tahunan yang dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023).
• Lapor SPT bisa menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
• E-Filing bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
• Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
• Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S.
Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
• Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta. Sementara untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Demikian cara melaporkan SPT tahunan, semoga bisa bermanfaat dan menghindari denda.
Editor : Sefnat Besie