get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Raja Dangdut Rhoma Irama Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan, Agar tidak Kena Denda

Sabtu, 01 April 2023 | 11:26 WIB
header img
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan, Agar tidak Kena Denda. (Foto: Okezone)

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Demikian cara melaporkan SPT tahunan, semoga bisa bermanfaat dan menghindari denda.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut