get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Dipimpin Yohanes Salem, Pansus LKPJ mulai Evaluasi Kinerja Bupati dan Wabup Timor Tengah Utara

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:29 WIB
header img
Pansus LKPJ DPRD Kabupaten TTU telah melaksanakan rapat kerja perdana mengevaluasi LKPJ Tahun Anggaran 2022, di Ruangan Komisi II DPRD Kabupaten TTU sejak senin (27/03/2023). Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT telah menggelar sidang kusus tentang pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Bupati Timor Tengah Utara tahun 2022 pada Senin, 27 Maret 2023 lalu.

Sidang khusus tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati TTU David Juandi, Wabup TTU Eusabius Binsasi, Sekda TTU Fransiskus Fay dan pimpinan OPD setempat. 

Tindak lanjut dari sidang tersebut,  kemudian pimpinan DPRD telah memfasilitasi pembentukan pimpinan pansus LKPJ secara aklamasi.

ketua

Yohanes Salem (fraksi Ampera ), Wakil ketua : Brando Sonbiko ( Fraksi Nasdem), Sekertaris : Falentinus Manek ( fraksi Indonesia sejahtera) 

Anggota

1. Therensius Lazakar ( Fraksi Golkar)

2. Hironimus Funan ( Fraksi Nasdem)

3. Servianus Sandy Saly ( Fraksi PKB )

4. Hilarius Ato ( Fraksi Hanura )

5. Fabianus Alisiono ( Fraksi Gerindra )

6. Leonard Naibobe ( Fraksi Nasdem )

Dalam rilis yang diterima iNewsTTU.id,  ketua pansus LKPJ Yohanes Salem mengatakan Penyampaian LKPJ adalah kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD yang merupakan wujud hubungan kerja yang didasarkan atas kemitraan yang sejajar, sebagaimana diamanatkan dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, PP 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintahan daerah dan peraturan pelaksana yakni permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintahan daerah.

"Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan permendagri tetsebut mewajibkan kepala daerah menyerahkan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,"terang Yohanes, Kamis, 30/3/2023.

Substansi LKPJ memuat tentang pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, capaian kinerja program prioritas dan pembangunan daerah berdasarkan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026. 

"Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, lembaga  DPRD telah membentuk pansus LKPJ yang bertugas melakukan evaluasi atas LKPJ kepala daerah. dalam sidang paripurna khusus Susunan keanggotaan pansus pembahas dokumen LKPJ adalah utusan dari 7 fraksi yang ada di DPRD,"tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut