Sementara itu, Kapolsek Noemuti Ipda Sumaryono Heru Pandoko menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi media ini per telepon mengatakan, pihaknya sudah merampung bukti-bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU pada Jumat (10/03/23) lalu tetapi bersamaan dengan adanya kegiatan kesemaptaan jasmani.
"Saya sudah perintahkan untuk limpahkan berkasnya hari ini juga (13/03/23) dan kita juga sudah kirm Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pihak korban agar bisa mengetahui sudah sejauh mana proses penyidikannya," jelasnya.
Diketahui pelaku berinisial AT dan korban berinisial ST. Kejadian bermula saat korban dan pelaku sama-sama berada di tambang pasir di kali oenak Desa Oenak, Kecamatan Noemuti pada hari Sabtu, (04/02/2023) sekitar pukul 11:00 Wita.
Akibatkanya Korban ST luka dibagian dalam mulut pipi sebelah kiri, sehingga karena infeksi korban ST harus dirawat dan dioperasi di RSU Leona Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie