get app
inews
Aa Read Next : DPRD Terindikasi Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif Sesuai Temuan BPK

Modus Bisa Gandakan Uang dengan Sperma, Oknum Dukun Setubuhi Wanita Muda Berulang Kali

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:25 WIB
header img
Dukun Setubuhi Wanita Muda Berulang Kali (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsTTU.id - Seorang dukun cabul harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyetubuhi wanita muda 21 tahun. Sebelum setubuhi, pelaku memberikan pil KB kepada korban agar tidak hamil.

Diketahui dukun cabul itu berasal dari Pandeglang, Banten. Perbuatan ini dilakukan selama setahun lebih, dimulai pada bulan Maret 2022

Korban awalnya meminta bantuan pelaku mengatasi stres tetapi muncul niat jahat pelaku untuk memuaskan nafsu seksualnya. Pelaku berdalih dengan setubuhi korban dapat mengatasi masalah stres.

Bahkan lebih mengerikan lagi, pelaku mengambil sperma yang dihasilkan dari tindakan tersebut dan mengoleskannya pada uang palsu. Pelaku mengklaim bahwa uang tersebut akan menggandakan nilainya.

Tidak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini pada bulan Februari 2023, karena takut mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

Keluarga korban sangat resah dengan tindakan pelaku yang mengaku dapat menggandakan uang hingga Rp2 miliar, serta dapat menyembuhkan korban melalui doa dan ritual khusus yang tidak terbukti.

Korban akhirnya memberikan pengakuan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Selama proses ritual, korban dibawa oleh pelaku hingga ke daerah Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh keluarga korban, Usup pada Senin (20/2/2023).

"Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun.

Selama masa itu, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari. Dilaporkan juga bahwa korban dipaksa untuk meminum pil KB agar tidak hamil.

Saat ini, pelaku sedang ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut