get app
inews
Aa Read Next : Valen Kebo Puncaki Hasil Survey untuk Calon Bupati TTU

DPRD Terindikasi Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif Sesuai Temuan BPK

Senin, 10 Juni 2024 | 18:51 WIB
header img
DPRD Terindikasi Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif Sesuai Temuan BPK. Foto : Ilustrasi


BANTEN, iNewsTTU.id--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan indikasi adanya perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan APBD 2023, dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi fiktif, biaya penginapan hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta biaya transportasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uji petik terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, ditemukan bahwa 25 kegiatan perjalanan dinas terindikasi tidak dilaksanakan.

BPK merinci bahwa dari 25 kegiatan tersebut, tidak ada kunjungan kerja yang tercatat dalam daftar hadir pada 13 kegiatan DPRD Pandeglang, serta terdapat ketidaksesuaian dalam daftar hadir pada 12 kunjungan kerja. Akibatnya, BPK mencatat ada Rp374.900.000 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan.

Selain itu, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai sebesar Rp120.605.000. Ada juga catatan terkait biaya penginapan senilai Rp22.884.000.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp518.389.000 ke kas daerah. Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, menyatakan bahwa temuan BPK sedang ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, termasuk pengembalian ke kas negara.

"Itu hanya kesalahan seperti struk bensin saja, karena koordinasinya kurang. Kita juga tidak kenal dengan petugas BBM jadi ketika diuji petik oleh BPK terindikasi itu," ujar Udi kepada wartawan, Senin (10/6/2024). Mengenai proses pengembalian kelebihan bayar tersebut, Udi mengaku bahwa prosesnya sedang berlangsung. "Kalau itu sedang berproses," tandasnya.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut