Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Periksa Pihak Ketiga dan 35 Saksi Kasus Dugaan korupsi PDAM
Advertisement . Scroll to see content

Dukun Pelaku Cabul Ibu dan Dua Anak Gadis Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 31 Juli 2022 | 14:32 WIB
  • author Fitriadi
Dukun Pelaku Cabul Ibu dan Dua Anak Gadis Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring saat ekspos kasus dukun cabul yang menyetubuhi ibu dan dua anak sekaligus di Ogan Komering Ilir, Sumsel. Foto:iNewsTV/Fitriadi


OKI, iNewsTTU.id--Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring, mengekspos kasus dukun cabul yang menyetubuhi ibu dan dua anak sekaligus di Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diterangkannya, dukun cabul memerkosa seorang ibu dan dua anaknya sekaligus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dikatakannya, Pemerkosaan berlangsung secara bersamaan, di mana kedua kedua anak disetubuhi tepat di depan sang ibu setelah dia lebih dahulu diperkosa.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, modus yang dipakai pelaku yakni dengan berdalih bisa mengobati dari gangguan gaib. Pemerkosaan terhadap ketiga korban berlangsung dua kali pada waktu yang berbeda.

Aksi pelaku terungkap setelah meminta uang imbalan Rp10 juta. Padahal sebelumnya pelaku juga telah meminta uang Rp2,9 juta. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke polisi.

" Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."Ujarnya.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut