get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Terindikasi Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif Sesuai Temuan BPK

Cabuli Anak Kandung, Polisi Sebut Selama 6 Tahun

Senin, 24 Oktober 2022 | 06:06 WIB
header img
Ayah pelaku pencabulan terhadap anak kandung (Foto: Antara).

SERANG, INEWSTTU.ID- Seorang anak harus mengalami musibah yang memiluhkan sepanjang hidupnya ditangan ayahnya sendiri sebagai orangtua dan pelindung.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten berinisial RA (53) ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku ternyata dilakukan sejak 2016.

"Pelaku berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (23/10/2022).

Wiwin menjelaskan pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun. Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Entah apa yang ada di pikirannya, RA merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban berulang kali.

"Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya. Dia mengatakan tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban yang ketakutan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut