"Kami beri waktu hingga hari Jumat, jika kasus ini tidak diproses kami akan adukan Kasi Pidum Kejari TTU ke Kejagung,"tegas Yosef Maisir dibenarkan anggota timnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Paulo Chrisanto bahwa intinya Tim kuasa Hukum korban hanya meminta kepastian hukum dalam kasus ini.
Terkait dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi mengatakan kasus itu sudah di P21 oleh Kejaksaan namun hingga saat ini belum diserahkan dari Kepolisian.
"Kasus ini sudah di P21 oleh Kejaksaan sekitar akhir Desember 2022 namun hingga saat ini belum ada penyerahan dari kepolisian, intinya pihak Kejaksaan menunggu saja,"terangnya.
Sekedar untuk diketahui, kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.
Usai memberikan sambutan korban yang merupakan seorang kepala sekolah ini pamit pulang, namun setibanya pada kendaraan miliknya, korban melihat mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Lantaran kecewa, korban kembali ke tenda acara dan ingin bertanya siapakah yang melihat pelaku pengrusakan kendaraan miliknya.
Seketika itu, korban langsung dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi pesta, bahkan dalam keadaan tak berdaya, sejumlah pelaku merekam korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian menyebarkan melalui media sosial.
Editor : Sefnat Besie