Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online
Senin, 06 Februari 2023 | 12:49 WIB
Ia menjelaskan, dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti rugi dengan menyerahkan sebidang tanah miliknya dan satu unit sepeda motor honda CBR.
"Pelaku ganti rugi untuk mengganti sebagian kerugian dan sisanya akan dicicil selama 24 bulan kedepan. kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian ganti rugi," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie