get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruas Jalan Sabuk Merah Eban-Naekake Mengkhawatirkan karena Mengancam Keselamatan dan Ekonomi Warga

Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Senin, 06 Februari 2023 | 12:49 WIB
header img
Kasi Humas Polres TTU, AKP I KETUT SUTA (Foto: istimewa).

Ia menjelaskan, dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti rugi dengan menyerahkan sebidang tanah miliknya dan satu unit sepeda motor honda CBR.

"Pelaku ganti rugi untuk mengganti sebagian kerugian dan sisanya akan dicicil selama 24 bulan kedepan. kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian ganti rugi," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut