Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Identifikasi Penyebab Rumah Warga Terbakar dan Tewaskan Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Senin, 06 Februari 2023 | 12:49 WIB
  • author Isto Santos
Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online
Kasi Humas Polres TTU, AKP I KETUT SUTA (Foto: istimewa).

Ia menjelaskan, dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti rugi dengan menyerahkan sebidang tanah miliknya dan satu unit sepeda motor honda CBR.

"Pelaku ganti rugi untuk mengganti sebagian kerugian dan sisanya akan dicicil selama 24 bulan kedepan. kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian ganti rugi," ungkapnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut