Logo Network
Network

Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Isto Santos
.
Senin, 06 Februari 2023 | 12:49 WIB
Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online
Kasi Humas Polres TTU, AKP I KETUT SUTA (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Seorang wanita berinisial MB dilaporkan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan online.

Usai pelaporan tersebut langsung dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Keluruhan Maubeli, Bripka Andi Magdel Panie pada Jumat (03/02/2023).

Atas perbuatan pelaku, korban Yohana Missa mengalami kerugian senilai Rp68.400.000 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta pada Sabtu, (04/02/2023).

"Bripka Andi Magdel Panie berhasil melaksanakan kegiatan mediasi masalah penipuan berkedok arisan online dan korban Yohana Missa mengalami kerugian senilai Rp68.400.000 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)," ujarnya.

Diketahui mediasi yang dilakukan pada malam hari tersebut terjadi di rumah ketua RT 39, Samuel Teklui dengan dengan dihadiri korban Yohana Missa dan pelaku MB.

Katanya, Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli terkait tindak lajut laporan ketua RT 39 Samuel Teklui bahwa adanya kejadian atau masalah penipuan di wilayah RT 39 yang melibatkan korban Yohana Missa dan pelaku Ibu Margaritha Benu.

"Bhabinkamtibmas mendatangi rumah ketua RT 39 dan menghadirkan korban dan pelaku untuk dilakukan mediasi masalah itu," katanya.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.