get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Senin, 06 Februari 2023 | 12:49 WIB
header img
Kasi Humas Polres TTU, AKP I KETUT SUTA (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Seorang wanita berinisial MB dilaporkan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan online.

Usai pelaporan tersebut langsung dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Keluruhan Maubeli, Bripka Andi Magdel Panie pada Jumat (03/02/2023).

Atas perbuatan pelaku, korban Yohana Missa mengalami kerugian senilai Rp68.400.000 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta pada Sabtu, (04/02/2023).

"Bripka Andi Magdel Panie berhasil melaksanakan kegiatan mediasi masalah penipuan berkedok arisan online dan korban Yohana Missa mengalami kerugian senilai Rp68.400.000 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)," ujarnya.

Diketahui mediasi yang dilakukan pada malam hari tersebut terjadi di rumah ketua RT 39, Samuel Teklui dengan dengan dihadiri korban Yohana Missa dan pelaku MB.

Katanya, Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli terkait tindak lajut laporan ketua RT 39 Samuel Teklui bahwa adanya kejadian atau masalah penipuan di wilayah RT 39 yang melibatkan korban Yohana Missa dan pelaku Ibu Margaritha Benu.

"Bhabinkamtibmas mendatangi rumah ketua RT 39 dan menghadirkan korban dan pelaku untuk dilakukan mediasi masalah itu," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti rugi dengan menyerahkan sebidang tanah miliknya dan satu unit sepeda motor honda CBR.

"Pelaku ganti rugi untuk mengganti sebagian kerugian dan sisanya akan dicicil selama 24 bulan kedepan. kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian ganti rugi," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut