KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang kasus terbakarnya Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Cantika Expres 77 yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, terhadap Nakhoda masuk pada agenda tuntutan. Rabu (01/02/2023).
Dalam amar tuntutan ini Erwin Pareda Nahkoda Kapal KMP Cantika Expres 77 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan meningalnya penumpang kapal.
Dalam amar tuntutan JPU, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda senilai Rp. 50 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Pareda, dengan pidana penjara 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada ditahanan jenis rutan," ujar JPU Herman Deta.
Selain itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim PN Kupang, untuk menyatakan terdakwa Edwin Pareda alias Edwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak melaut, yang mengakibatkan kematian seseorang.
Serta mengakibatkan kerugian harta benda sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 302 Ayat (3) Jo.Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
"Menyatakan barang bukti 111 life jacket, serpihan karbon yang terbakar, dikembalikan kepada PT. Pelayaran Dharma Indah," ujar Deta.
Usai membacakan tuntutan penuntut umum, majelis hakim ketua Wari Juniati menskors persidangan hingga 7 Februari 2023 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, persidangan digelar secada virtual dimana terdakwa hadir secara online dari Rutan Kupang melalui online. Majelis hakim, penuntut umum, serta penasihat hukum hadir secara offline di PN Kupang.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim ketua Wari Juniati, didampingi hakim anggota I Murthada Mberu, dan hakim anggota II Sisera S. N. Nenohaifeto.
Editor : Sefnat Besie