SOE, iNewsTTU.id-Sebanyak Seratus Tujuh Puluh enam Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu (25/12). Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB SoE, Nixon.G.L. Osingmahi.
“terdapat seratus tujuh puluh enam narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dan semuanya telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif sesuai dengan Pemerkumham No. 7 Tahun 2022,” Ujar Nixon.
Lebih lanjut Karutan menambahkan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dikatakan, Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrative diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“remisi yang saudara dapatkan hari ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman,” tambah Karutan Nixon.
Editor : Sefnat Besie