Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fernando Resmi Nahkodai HKTI NTT, Targetkan Petani NTT Menjadi Penopang Program MBG
Advertisement . Scroll to see content

176 Napi di Rutan Soe Diberi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022

Senin, 26 Desember 2022 | 05:35 WIB
  • author Evraim Baitanu
176 Napi di Rutan Soe Diberi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022
176 Napi di Rutan Soe Diberi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id-Sebanyak Seratus Tujuh Puluh enam Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu (25/12). Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB SoE, Nixon.G.L. Osingmahi.

 “terdapat seratus tujuh puluh enam narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dan semuanya telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif sesuai dengan Pemerkumham No. 7 Tahun 2022,” Ujar Nixon.

Lebih lanjut Karutan menambahkan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Dikatakan, Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrative diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“remisi yang saudara dapatkan hari ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman,” tambah Karutan Nixon.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut