get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Intimidasi di Polres TTU, Lakmas NTT Desak Keadilan

Sudah 8 Kali Berhubungan Badan dan Janji Nikah tidak Dipenuhi, Siswi SMP Polisikan Nelayan

Minggu, 20 November 2022 | 07:11 WIB
header img
Modus janji nikah dan setubuhi siswi SMP sebanyak 8 kali, nelayan di Tuban di Polisikan (Foto: Istimewa)

"Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban," kata RAS.

Pihak kepolisian mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka dijerat melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut