Sudah 8 Kali Berhubungan Badan dan Janji Nikah tidak Dipenuhi, Siswi SMP Polisikan Nelayan
Minggu, 20 November 2022 | 07:11 WIB
"Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban," kata RAS.
Pihak kepolisian mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka dijerat melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie