TUBAN, INEWSTTU.ID- Tidak terima lantaran lepas tanggung jawab dan janji nikah seorang nelayan berinisial RAS (19), warga Dusun Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi sepulang melaut.
Oknum nelayan dilaporkan ke polisi oleh sang kekasih yang masih di bawah umur karena diduga telah mencabulinya lebih dari satu kali.
Laporan yang dilayangkan korban yang masih berstatus sebagai siswi SMP karena tersangka enggan menikahinya. Padahal, korban telah disetubuhi sebanyak delapan kali oleh tersangka.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan korban pencabulan dilakukan delapan kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (19/11/2022).
Terduga pelaku kepada aparat mengaku telah merenggut keperawanan pacarnya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban.
Hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan di rumah korban hingga indekos yang disewa tersangka. Akan tetapi, terduga pelaku justru memutuskan hubungan dengan menuduh korban berselingkuh.
Editor : Sefnat Besie