Polres TTU Serahkan Berkas Perkara dan Tersangka ke JPU, Kasus Pria Tebas Seorang Ibu dan Anaknya

KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Kanit dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ( tahap II ), kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat Yoakim Kusi Nofu alias Haki ke Kejaksaan Negeri TTU
"Penyerahan tersangka dan BB berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara,"ungkap Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Kamis, 17/11/2022.
Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Berkas Perkara, Nomor : BP / 03 / XI / 2022 / Reskrim, tanggal 02 November 2022.
Suta menerangkan, kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang ini bermula ketika korban Matildis Naben (50) dan anaknya berinisial SEN (17) pada Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 06.30 wita pergi ke kebun yang terletak di RT/RW; 017/009, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU berjarak kurang lebih 200 Meter dari rumah korban.
Dijelaskannya, Ketika tiba di kebun, korban II langsung menyemprotkan roundup (bahan kimia pembasmi rumput) ke rumput di kebun tersebut, Sedangkan korban I kemudian memasak di kebun tersebut. Setelah itu korban menyuruh anaknya untuk beristirahat.
Editor : Sefnat Besie