get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Polres TTU Serahkan Berkas Perkara dan Tersangka ke JPU, Kasus Pria Tebas Seorang Ibu dan Anaknya

Kamis, 17 November 2022 | 19:56 WIB
header img
Polres TTU Serahkan Berkas Perkara ke JPU, Kasus Pria Tebas Seorang Ibu dan Anaknya. Foto: Ilustrasi

KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Kanit dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ( tahap II ), kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat Yoakim Kusi Nofu alias Haki ke Kejaksaan Negeri TTU

"Penyerahan tersangka dan BB berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara,"ungkap Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, Kamis, 17/11/2022.

Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Berkas Perkara, Nomor : BP / 03 / XI / 2022 / Reskrim, tanggal  02 November 2022.

Suta menerangkan, kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang ini bermula ketika korban Matildis Naben (50) dan anaknya berinisial SEN (17) pada Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 06.30 wita  pergi ke kebun yang terletak di RT/RW; 017/009, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU berjarak kurang lebih 200 Meter dari rumah korban.

Dijelaskannya, Ketika tiba di kebun, korban II langsung menyemprotkan roundup (bahan kimia pembasmi rumput) ke rumput di kebun tersebut, Sedangkan korban I kemudian memasak di kebun tersebut. Setelah itu korban menyuruh anaknya untuk beristirahat.

"Tiba - tiba pelaku Yoakim Kusi Novu juga tiba ke kebun dan meneriaki korban dan terjadi adu mulut di lokasi tersebut. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membacok korban yang merupakan seorang perempuan dengan menggunakan sebilah parang,"kisah Suta.

Akibat bacokan itu, mengakibatkan luka sobekan serius pada wajah korban hingga mengeluarkan darah segar.

Melihat kejadian tersebut, anak korban berusaha mendekati korban dan pelaku untuk melerai. Namun pelaku kembali mengayunkan parang yang ada di genggamannya ke arah korban II hingga menyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan dan jari tengah.

Tak butuh waktu lama, Polisi pun menangkap pelaku dan kasusnya diproses hingga siap untuk disidangkan di PN Kefamenanu.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut