Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Ingkar Janji Menikah, Deghon: Pria Pemberi Harapan Palsu Terancam Pasal 1365 KUPerdata
Advertisement . Scroll to see content

Modus Janji Nikah, Pria ini Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali dengan Anak Dibawah Umur

Kamis, 17 November 2022 | 16:21 WIB
  • author Catur Edi
Modus Janji Nikah, Pria ini Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali dengan Anak Dibawah Umur
Modus Janji Nikah, Pria ini Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali dengan Anak Dibawah Umur (Foto: Shutterstock-NY Post)

Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku.  

Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut