get app
inews
Aa Read Next : Berjuang Atasi Kesulitan Air Bersih, Kolonel Simon Petrus Raih Rekor Muri

Terbukti Asusila dan Langgar Disiplin ASN, Nasib Camat Kuanfatu TTS Diujung Tanduk

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:09 WIB
header img
Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

Terpisah Ridwan Tapatfeto, kordinator Kuasa Hukum LM(38) di sekertariatnya di Nonohonis Kota SoE pukul 22:00 wita mengaku bahwa sebelumnya pihaknya dan tim Kuasa hukum telah mengupayakan jalur mediasi dengan meminta Camat Kuanfatu Susten Sesfaot untuk bertanggungjawab namun tidak ada titik temu sehingga yang bersangkutan denga kawan-kawan mendampingi klien mereka untuk menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan laporan ke BKD karena yang bersangkutan berstatus ASN.

"Selain itu dalam prosesnya tidak ada titik temu maka kita akan tempu jalur hukum lain lagi secara perdata maupun secara pidana termasuk juga mementingkan hak-hak klien kami sebagai perempuan sebagai mana yang tertuang dalam  Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor:13 Tahun 2020," Ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dengan menggunakan janji palsu dan jabatannya untuk mendekati kliem kami sehingga kliennya tergerak untuk melakukan hubungan diluar nikah hingga hamil, patut  diduga telah melanggar UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  pasal 6 huruf b dan c, melanggar pasal 1365 KUH PERDATA, serta perbuatan SS sebagai seorang ASN telah melanggar PP NO 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Adapun langkah awal yang kami ambil dengan mengirimkan pengaduan ke BKD serta tembusannya ke Bupati TTS, apabila dalam 1 Minggu tidak ada respon maka kami akan bersurat ke kementrian dalam negeri dan KASN,"tegas Ridwan Tapatfeto, kordinator Kuasa Hukum LM.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut