SOE, iNewsTTU.id-Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Susten Sesfaot terbukti melakukan tindakan asusila menghamili LM (38) diluar kesepakatan istrinya Sibihati Hauteas maka yang bersangkutan bakal diberikan sanksi berat sampai pemecatan.
Demikian dijelaskan Musa Benu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Usai pemeriksaan Jumat (28/10/2022) sekira pukul 21:30 wita ketika diwancarai wartawan di kantornya.
Musa Benu merinci bahwa yang bersangkutan Susten Sesfaot Camat Kuanfatu dari hasil pemeriksaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar disiplin ASN dengan menjalin hubungan asmara bersama Leli Mansopu (38) hingga hamil lima bulan, itu sebabnya yang bersangkutan melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang berbunyi PNS atau ASN dilarang hidup bersama dengan seorang laki-laki atau seorang perempuan yang bukan istrinya dan melakukan hubungan layak suami istri.
Selanjutnya yang bersangkutan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot telah terbukti melanggar Pasal 41 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu: 1) Penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) Pembebasan atau pencopotan dari Jabatan yang ada menjadi Pelaksana selama 12 bulan, 3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Dengan demikian kami dari tim pemeriksa dari BKD, Inspektorat, Pol PP, dan Bagian Hukum Setda Timor Tengah Selatan, akan melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan tadi dengan bukti-bukti yang kami peroleh dan keterangan yang disampaikan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Bupati untuk memutuskan salah satu dari tiga jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Camat Kuanfatu Susten Sesfaot," Tutupnya.
Editor : Sefnat Besie