SOE, iNewsTTU.id-Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Susten Sesfaot terbukti melakukan tindakan asusila menghamili LM (38) diluar kesepakatan istrinya Sibihati Hauteas maka yang bersangkutan bakal diberikan sanksi berat sampai pemecatan.
Demikian dijelaskan Musa Benu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Usai pemeriksaan Jumat (28/10/2022) sekira pukul 21:30 wita ketika diwancarai wartawan di kantornya.
Musa Benu merinci bahwa yang bersangkutan Susten Sesfaot Camat Kuanfatu dari hasil pemeriksaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar disiplin ASN dengan menjalin hubungan asmara bersama Leli Mansopu (38) hingga hamil lima bulan, itu sebabnya yang bersangkutan melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang berbunyi PNS atau ASN dilarang hidup bersama dengan seorang laki-laki atau seorang perempuan yang bukan istrinya dan melakukan hubungan layak suami istri.
Selanjutnya yang bersangkutan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot telah terbukti melanggar Pasal 41 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu: 1) Penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) Pembebasan atau pencopotan dari Jabatan yang ada menjadi Pelaksana selama 12 bulan, 3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Dengan demikian kami dari tim pemeriksa dari BKD, Inspektorat, Pol PP, dan Bagian Hukum Setda Timor Tengah Selatan, akan melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan tadi dengan bukti-bukti yang kami peroleh dan keterangan yang disampaikan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan disampaikan kepada Bupati untuk memutuskan salah satu dari tiga jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Camat Kuanfatu Susten Sesfaot," Tutupnya.
Terpisah Ridwan Tapatfeto, kordinator Kuasa Hukum LM(38) di sekertariatnya di Nonohonis Kota SoE pukul 22:00 wita mengaku bahwa sebelumnya pihaknya dan tim Kuasa hukum telah mengupayakan jalur mediasi dengan meminta Camat Kuanfatu Susten Sesfaot untuk bertanggungjawab namun tidak ada titik temu sehingga yang bersangkutan denga kawan-kawan mendampingi klien mereka untuk menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan laporan ke BKD karena yang bersangkutan berstatus ASN.
"Selain itu dalam prosesnya tidak ada titik temu maka kita akan tempu jalur hukum lain lagi secara perdata maupun secara pidana termasuk juga mementingkan hak-hak klien kami sebagai perempuan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor:13 Tahun 2020," Ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dengan menggunakan janji palsu dan jabatannya untuk mendekati kliem kami sehingga kliennya tergerak untuk melakukan hubungan diluar nikah hingga hamil, patut diduga telah melanggar UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6 huruf b dan c, melanggar pasal 1365 KUH PERDATA, serta perbuatan SS sebagai seorang ASN telah melanggar PP NO 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Adapun langkah awal yang kami ambil dengan mengirimkan pengaduan ke BKD serta tembusannya ke Bupati TTS, apabila dalam 1 Minggu tidak ada respon maka kami akan bersurat ke kementrian dalam negeri dan KASN,"tegas Ridwan Tapatfeto, kordinator Kuasa Hukum LM.
Editor : Sefnat Besie