get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo TTS Gelar Mukerda, Konsolidasi untuk Menangkan Pilkada 2024

Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:07 WIB
header img
Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

Terpisah Korban LM (38) didampingi 3 Kuasa Hukumnya Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu dan Boi Benu saat ditemui di halaman Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan malam itu senadanya ke empat orang ini mengaku semua pernyataan Camat Kuanfatu Susten Faot itu semua bohong karena usai membuat pernyataan Susten sudah tidak bisa dihubungi lagi nomor kontak pun tidak aktif lagi.

"Jika ada niat baik Camat Susten Sesfaot untuk berdamai atau menyelesaikan persoalan tersebut, sangat tidak mungkin kami lapor, tetapi karena yang bersangkutan justru melawan dan memutuskan hubungan korban yang kemudian membuat klien kami menderita maka terpaksa kami lapor agar yang bersangkutan diproses sesuai Disiplin PNS sehingga ada efek jera,"katanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut