Logo Network
Network

Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini

Evraim Baitanu
.
Senin, 31 Oktober 2022 | 09:07 WIB
Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini
Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

SOE, iNewsTTU.id-Selama 11 Jam 45 menit sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 20:45 wita malam Jumat (28/10/2022) lalu Korban LM (38), Istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas, dan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot diperiksa Tim Gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, terkait Kasus Asusila Menghamili dan Ingkar Janji Menikah yang di laporkan Tim Kuasa Hukum LM (38).

Musa Benu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan disela pemeriksaan mengatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung alot tiga tahapan dimana awal pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepada korban LM (38) sebagai pelapor didampingi tiga orang Kuasa Hukum yakni Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu, dan Boi Benu.

"Jumlah pertanyaan yang kita ajukan sebanyak 51 pertanyaan semuanya dijawab dengan baik berdasarkan kondisi dan keadaan yang dialami korban LM (38),"ujarnya 

Khusus untuk korban LM (38) proses pemeriksaan akan dilakukan satu kali lagi karena dalam penjelasannya ada beberapa nama lagi yang disebutkan sebagai saksi saat Camat Susten Sesfaot dan keluarganya Istri Sibiati Hauteas pergi ke rumah korban dan melakukan keributan serta membuat pernyataan untuk bertanggung jawab kepada janin yang ada dalam kandungan korban tetapi korban tidak bisa diterima karena Camat Susten Sesfsot memiliki Istri dan Anak yang sah.

"Untuk istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas kita ajukan 41 pertanyaan semuanya diakui dan dijawab dengan baik, sementara Camat Kuanfatu Susten Sesfaot kita cerca 48 pertanyaan semua item pertanyaan dijawab dengan baik dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensi, sebab akibat dari perbuatannya,"pungkasnya. 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan jika sudah akurat maka Hasil Pemeriksaan akan  disimpulkan untuk serahkan ke Bupati sebagai pengambil kebijakan dan jika yang bersangkutan secara prosedural terbukti melanggar disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 41 PP Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini