SOE, iNewsTTU.id-Selama 11 Jam 45 menit sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 20:45 wita malam Jumat (28/10/2022) lalu Korban LM (38), Istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas, dan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot diperiksa Tim Gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, terkait Kasus Asusila Menghamili dan Ingkar Janji Menikah yang di laporkan Tim Kuasa Hukum LM (38).
Musa Benu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan disela pemeriksaan mengatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung alot tiga tahapan dimana awal pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu kepada korban LM (38) sebagai pelapor didampingi tiga orang Kuasa Hukum yakni Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu, dan Boi Benu.
"Jumlah pertanyaan yang kita ajukan sebanyak 51 pertanyaan semuanya dijawab dengan baik berdasarkan kondisi dan keadaan yang dialami korban LM (38),"ujarnya
Khusus untuk korban LM (38) proses pemeriksaan akan dilakukan satu kali lagi karena dalam penjelasannya ada beberapa nama lagi yang disebutkan sebagai saksi saat Camat Susten Sesfaot dan keluarganya Istri Sibiati Hauteas pergi ke rumah korban dan melakukan keributan serta membuat pernyataan untuk bertanggung jawab kepada janin yang ada dalam kandungan korban tetapi korban tidak bisa diterima karena Camat Susten Sesfsot memiliki Istri dan Anak yang sah.
"Untuk istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas kita ajukan 41 pertanyaan semuanya diakui dan dijawab dengan baik, sementara Camat Kuanfatu Susten Sesfaot kita cerca 48 pertanyaan semua item pertanyaan dijawab dengan baik dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensi, sebab akibat dari perbuatannya,"pungkasnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan jika sudah akurat maka Hasil Pemeriksaan akan disimpulkan untuk serahkan ke Bupati sebagai pengambil kebijakan dan jika yang bersangkutan secara prosedural terbukti melanggar disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 41 PP Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Dengan demikian yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari Jabatan Pelaksana Camat selama 12 bulan dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," Tutup Musa Benu Kepala BKD TTS.
Camat Kuanfatu Susten Sesfaot usai pemeriksaan mengaku siap untuk meletakan jabatan atas perbuatan yang dia lakukan, serta siap menerima resiko sebagai perbuatan yang dia lakukan.
Susten Sesfaot merinci jika saat membuat surat pernyataan dirinya bersama istri Sibihati Hauteas dan sejumlah keluarga telah berjanji agar penyelesaian denda secara adat diselesaikan pada Minggu (30/10/2022) namun korban sudah lapor maka niat baik untuk berdamai dan menyelesaikan denda tidak jadi dan dirinya siap menerima resiko apapun demi keluarganya.
"Saya Susten Sesfaot tidak mungkin lanjut Camat karena apa yang saya akan sampaikan sebagai contoh pada forum penting ditengah masyarakat, karena bagaimanapun citra saya sudah buruk dimata publik sehingga saya tidak mungkin lagi menjabat Camat dan saya siap letakan jabatan." Katanya.
Terpisah Korban LM (38) didampingi 3 Kuasa Hukumnya Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu dan Boi Benu saat ditemui di halaman Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan malam itu senadanya ke empat orang ini mengaku semua pernyataan Camat Kuanfatu Susten Faot itu semua bohong karena usai membuat pernyataan Susten sudah tidak bisa dihubungi lagi nomor kontak pun tidak aktif lagi.
"Jika ada niat baik Camat Susten Sesfaot untuk berdamai atau menyelesaikan persoalan tersebut, sangat tidak mungkin kami lapor, tetapi karena yang bersangkutan justru melawan dan memutuskan hubungan korban yang kemudian membuat klien kami menderita maka terpaksa kami lapor agar yang bersangkutan diproses sesuai Disiplin PNS sehingga ada efek jera,"katanya.
Editor : Sefnat Besie