Bejat, Guru Ngaji Cabuli 9 Anak Dibawah Umur
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:53 WIB

Aksi tersebut, kata Wakapolres, dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Editor : Sefnat Besie