Bejat, Guru Ngaji Cabuli 9 Anak Dibawah Umur

CILACAP, INEWS.TTU.ID-Menjadi guru mengaji seharusnya menjadi panutan anak-anak, namun kelakuan justru berbeda seperti yang dilakukan M, (41) seorang Guru Ngaji di Cilacap.
Mirisnya, Kepada Polisi, Oknum Guru Ngaji mengaku telah melakukan Cabul kepada 9 orang anak dibawah umur sejak Januari hingga Oktober 2022
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa guru ngaji berinisial M telah diringkus Polisi.
“Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,”kata Wakapolres pada Selasa (18/10/2022).
Menurut Wakapolres, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022.
Aksi tersebut, kata Wakapolres, dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Editor : Sefnat Besie