get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Senyum Sumringah Argorius Saat Kasusnya Berakhir Damai di Kejari TTU

Kamis, 13 Oktober 2022 | 04:05 WIB
header img
Senyum Sumringah Argorius Saat Kasusnya Berakhir Damai di Kantor Kejari TTU. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat


KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Senyum sumringah nampak dari wajah Argorius Karlino Tani, saat mengetahui kasus yang sedang dihadapinya bisa berujung perdamaian ditingkat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT.

Argorius Karlino sebelumnya pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar Pukul 11.30 terlibat kasus pengrusakan Mobil Damri jurusan Kefamenanu-Opepoli Kabupaten Kupang dengan cara melempar kaca depan mobil damri yang dikemudikan oleh Yermia Bessi hingga pecah tanpa sebab.

Pengurusakan itu terjadi di depan rumah saksi Vridolina Biaf di Desa Suanae, Kecamatan Miomaffo Barat saat Argorius Karlino sedang mengendarai sepeda motor jenis honda revo dan berpapasan di lokasi tersebut.

Yermi Bessi kemudian melaporkan kejadian itu di pihak kepolisian, atas laporan korban, tak berselang lama, Argorius pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah 6 bulan berproses, kasus inipun bergulir dari meja polisi ke meja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada selasa, 11 Oktober 2022 kemarin.

Namun setelah melalui upaya Restorasi Justice yang digagas oleh Kejari TTU, kasus inipun mendapat persetujuan dari pimpinan atas dan diberi kesempatan untuk diselesaikan damai ditingkat Kejaksaan.

Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Kasi Pidum Kejari TTU, Ahmad Fauzi.

Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) dan antara Pelaku Argorius Karlino Tani alias Argo dan Yermi Bessi selaku saksi korban didampingi Penasihat Hukum Yoseph Pankarius Boan Tanone dan Tokoh masyarakat Abraham Nino dan Fasilitator berlangsung di Ruang RJ Kejari TTU.

Kepada Pelaku, kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila memberikan pesan agar pelaku tidak mengulangi perbuataannya lagi.

Roberth menambahkan tujuan dari hukum bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga kemanfaatan dan keadilan.

Untuk itu, dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, maka perkara tersebut dihentikan tentunya sesuai dengan sejumlah ketentuan yaitu hanya untuk perkara yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamaian, ganti rugi, dan sebagainya.

Sementara itu, Argorius Karlino Tani Dihadapan Kajari TTU, mengaku tak akan mengulangi perbuataannya.

Ia juga berterima kasih kepada korban yang ikhlas memaafkannya, sehingga proses perdamaian bisa berlangsung dan berujung pada restorasi justice.***

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut