get app
inews
Aa Read Next : Koordinator Komunitas Sto. Tomas Jakarta Sumbangkan 100 Paket Sembako di Dusun Banopo

Awal Tahun, Kejari TTU Selesaikan Dua Perkara Pidana dengan Restoratif Justice

Rabu, 10 Januari 2024 | 18:15 WIB
header img
Awal Tahun, Kejari TTU Selesaikan Dua Perkara Pidana dengan Restoratif Justice. Foto Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri TTU melaporkan keberhasilan proses perdamaian dalam dua perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pelaku dari kedua perkara, DBT dan SE, berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban masing-masing.

Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, Pendampingan dari jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Bosma Martua Raja Sinaga, turut memastikan kelancaran proses tersebut.

Dalam pertemuan perdamaian, hadir pula keluarga tersangka DBT dan SE, saksi korban YT dan YB beserta keluarganya, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing-masing tersangka, serta tokoh masyarakat dari Desa Oesoko dan Desa Oekolo.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil.

Dengan adanya kesepakatan ini, laporan akan diajukan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa Agung untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kejari TTU, Melalui Kasi Intel Kejari Hendrik Tiip menyampaikan  bahwa, Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang.

"hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang, melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ,"tegas Hendrik Tiip, Rabu, 10/1/2024.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri TTU dalam mencari solusi damai untuk menangani tindak pidana, memperkuat keadilan, dan mendukung perdamaian di masyarakat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut