get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Kejari TTU Buat Seminar Perkuat Lembaga Adat Bantu Penyelesaian Masalah di Tingkat Desa

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:47 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT membuat seminar di Gedung Biinmaffo, Selasa, 19/07/2022. Foto:iNewsTTU.id/sefnat

 


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT membuat seminar di Gedung Biinmaffo, Selasa, 19/07/2022 dengan tajuk "Penguatan Hukum Adat dan Kelembagaan Adat dalam penyelesaian masalah berdasarkan restoratif".

Seminar ini dihadiri oleh virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, S.H, M.H, sedangkan pelaksanaan kegiatannya di Gedung Biinmaffo dihadiri langsung oleh Bupati TTU, Drs. Djuandi David, Wakil bupati TTU, Eusabius Binsasi, Kajari TTU, Roberth J. Lambila, Kapolres TTU, AKBP Muh. Mukhson, SH, MH, Pimpinan Forkompimda, para Camat dan seluruh Kepala desa di wilayah kabupaten TTU, serta seluruh Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi TTU dan tokoh adat.

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, S.H. M.H, kepada wartawan menuturkan, kegiatan seminar penguatan hukum adat ini dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan restorasi justice dalam penyelesaian permasalahan dimasyarakat. selain itu juga sekaligus dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 yang akan terlaksana pada tanggal 22 juli mendatang.

"Kita orangg TTU adalah orang beradat, sehingga kita upayakan agar penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara adat" ujar Roberth.

Namun Robert menegaskan bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan dengan restorasi justice. Masalah-masalah kriminal seperti perkara yang menyangkut nyawa, kesusilaan, traficking dan perkara-perkara besar lain yang dampak hukumnya besar tentu harus dibawa ke ranah hukum.

"Tapi sejauh ada persoalan yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pendekatan restorasi justice diutamakan dengan mengacu pada hukum adat yang berlaku di setiap wilayah" tambahnya.

Dikatakannya, restorasi justice lebih difokuskan pada masalah-masalah kecil yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dengan syarat semua yang terlibat sudah saling memaafkan, sudah ada perdamaian dan ganti rugi.

Roberth berharap, setelah pelaksanaan seminar ini, semua yang terlibat, terutama para Camat dan Kepala desa, dapat menyampaikan lebih lanjut kepada masyarakat sehingga menjadi ideologi yang tertanam dimasyarakat bahwa tidak setiap persoalan atau masalah harus dibawa ke ranah hukum, tapi dapat diselesaikan secara damai sesuai aturan adat yang berlaku.

Seminar hukum yang baru pertama kali dilakukan ini, menghadirkan nara sumber antara lain, Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, Kapolres TTU, AKBP, Muh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, Bernard Tanya, SH., MH, salah satu dosen pada Universitas Diponegoro dan Dr. Desy A. Kase, S.H.,  M.H, Dosen pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dengan moderator Viktor Manbait, SH.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut