Kejahatan Digital Kian Mengancam, BI NTT Siapkan Strategi Tangguh

KUPANG,iNewsTTU.id-- Di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital pada sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng Pengadilan Tinggi Kupang untuk memperkuat sinergi edukasi perlindungan konsumen sekaligus penegakan hukum.
Kedua lembaga ini menggelar talkshow bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran” pada Kamis (14/8) di Auditorium Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT. Acara menghadirkan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri jasa keuangan.
Kegiatan ini menjadi upaya strategis mencegah sekaligus menangani kejahatan digital yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di wilayah NTT.
Jaga Pertumbuhan Ekonomi NTT
Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Agus Sistyo Widjajati, menegaskan bahwa keberlangsungan pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada keberadaan sistem pembayaran yang aman dan andal.
“Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II mencapai 5,44%, melampaui rata-rata nasional 5,12%. Capaian ini harus kita jaga dan tingkatkan. Sistem pembayaran yang andal bukan hanya mempercepat transaksi, tapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi,” ujarnya.
Agus menekankan bahwa ekosistem pembayaran yang terpercaya akan menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menarik lebih banyak pelaku usaha.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, menyatakan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika sistem pembayaran digital menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah TPPU dan TPPT.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan BI NTT dalam menciptakan kepastian hukum untuk penanganan kasus terkait sistem pembayaran,” katanya.
Editor : Sefnat Besie