get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Judi Online, Propam Polda NTT Periksa Ponsel Anggota usai Apel Pagi

Polisi Gerebek Judi Online di Jateng, Server Kamboja

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:16 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga yang digerebek. Foto.Ist


PURBALINGGA, iNewsTTU.id--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Jumat (19/8/2022) malam.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka, yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di Kabupaten Purbalingga tersebut. BACA JUGA: 5 Fakta Ayah Wagub Jatim Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Nomor 2 Bikin Merinding

"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Ahmad Luthfi.

Pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut