KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Januarius Taopan, Warga Musi ini tak menyangka, kasus yang melilitnya bakal terlepas menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 Tahun 2022.
Melalui Restoratif Justice yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Januarius bisa menghirup udara segar dan bisa mengikuti perayaan HUT RI ke-77 di Desanya.
Sebelumnya, Januarius sedang menjalani tahanan Kejaksaan dan siap dilimpahkan kasus penganiayaan untuk disidangkan, namun karena antara korban Primus Silla dengan tersangkan Januarius Taopan sepakat berdamai sehingga kasusnya dihentikan.
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH, mengatakan kasusnya dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara secara virtual dengan Kejati dan Jampidum.
"Setelah Gelar perkara, Pak Jampidum memberikan petunjuk untuk menyetujui penuntutan perkaranya dihentikan dengan alasan restoratif justice, karena tujuan dari hukum itu bukan kepastian hukum tetapi ada juga yang namanya kemanfaatkan dan keadilan, mereka sudah damai jadi untuk apa harus dibawa sampai ke pengadilan, ada tokoh adat di Desa dan bisa diselesaikan secara adat,"imbuh Kajari TTU.
Bagi Robert, bebasnya januarius merupakan Kado yang diberikan menjelang Hari Ulang tahun RI yang ke-77 tahun ini dan juga tidak terlepas dari peran Korban yang memaafkan tersangka dan juga peran tokoh adat di Desa yang melakukan mediasi secara adat sehingga kasus ini bisa dihentikan melalui restoratif justice.
"ini merupakan kado di Hari Ulang Tahun RI yang ke-77, semoga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi,'ungkap Robert.
Kajari TTU buka borgol dari tangan tersangka, Januarius Taopan, Tersangka Penganiayaan.
Rober berharap, pada Hari Ulang Tahun RI tahun ini, tersangka Januarius dan juga Korban Primus Silla bisa menyukseskan keamanan saat perayaan di Kecamatan Musi, karena keduanya merupakan Komandan Linmas dan satunya merupakan anggota Linmas.
Januarius yang ditemui usai menghirup udara segar mengaku tak akan mengulangi perbuatannya. "Saya suduh tobat dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,"ungkapnya dengan wajah gembira.
Sementara itu, korban penganiayaan, Primus Silla mengaku bisa memaafkan tersangka karena tidak tega melihat tersangka dipenjara sementara istri dan anak tersangka terlantar.
"saya bisa memaafkan karena selain kami keluarga, saya juga kasian kalau dia masuk penjara, maka istri dan anak-anaknya siapa yang mau urus dan tanggung biaya makan minumnya,"kisah Primus.
Untuk diketahui, Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri TTU tahun ini merupakan yang pertama, sedangkan pada tahun sebelumnya, kasus yang sama juga pernah ditangani dan berakhir damai melalui Restoratif Justice saat itu tersangkapun bebas.
Editor : Sefnat Besie